PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pesisir Barat memberikan pendampingan kepada anak di bawah umur yang menjadi korban asusila.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Nur Aini mewakili Kadis P3AKB Pesisir Barat dr. Budi Wiyono mengatakan, pendampingan untuk memberikan dukungan kepada korban agar tidak mengalami trauma dan dapat mengganggu kesehatan mental.
“Pendampingan sudah kita berikan kepada korban. Hal itu agar mental korban tidak terguncang dan tetap bisa menjalani kehidupan seperti biasanya,” kata Nur Aini.
Dijelaskan, pendampingan terhadap korban tindak asusila itu perlu dilakukan. Tujuannya agar para korban tidak mengalami trauma berlebih, apalagi sampai memengaruhi mentalnya.
BACA JUGA: Dukung Transisi Energi Bersih, PLN Serahkan Sertifikat Energi Terbarukan untuk 5 Istana Kepresidenan
“Sampai sekarang korban tidak mengalami trauma berlebih. Kondisi ini sangat baik. Mudah-mudahan dapat terus berlangsung dan diperlukan dukungan keluarga korban,” tegas Nur Aini.
Dilanjutkan, pihaknya akan memberikan pendampingan kembali kepada korban saat tim dari Polres Lampung Barat turun melakukan pemeriksaan.
“Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Lambar. Jadi kita tinggal menunggu jadwal untuk pemeriksaan korban,” sebut dia.
Diketahui, modus sebar foto, FB (21), warga Kecamatan Lemong, Pesisir Barat memaksa Ma (15), remaja yang menjadi pacarnya, berhubungan intim.
BACA JUGA: Ongkos Travel Krui-Bandar Lampung Naik Rp 25 Ribu
Kasus ini dilaporkan ke polisi dan tertuang dalam LP/B/94/IX/2022/POLDA LPG/RES LAMBAR/SEK PESISIR UTARA, Jumat 2 September.
Anggota Unitreskrim Polsek Pesisir Tengah mengamankan FB dikediamannya, Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Sabtu 3 September 2022.
Kapolsek Pesisir Utara AKP Heri Oktarino mengatakan, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan FB pada bulan Juni dan Juli 2022 lalu.
Sebelum melakukan aksinya, FB mengancam Ma yang merupakan pacarnya. Dimana, pemuda itu akan menyebarkan foto Ma yang tidak mengenakan pakaian jika tidak mau menuruti permintaanya.
BACA JUGA: Lantik Pejabat Baru, Kajati Nanang: Jaksa Jangan Cari Untung saat Tangani Perkara!