LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi kasus penembakan Aipda Ahmad Karnain (41), Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Kecamatan Waypengubuan, Selasa 6 September 2022. Dengan tersangka Kanit Provost Polsek Waypengubuan Aipda Rudi Suryanto (39).
Peristiwa berawal ketika tersangka sedang piket di Mapolsek Waypengubuan, mendapatkan telepon dari sang istri. Sang istri menelepon bahwa dirinya sedang sakit demam. Tersangka izin pulang dengan rekan-rekanya yang piket. Di perjalanan, tersangka justru selalu terbayang dengan wajah korban.
Semestinya tersangka belok kiri pulang menuju rumahnya di Kampung Karangendah, Kecamatan Terbanggibesar. Namun, justru belok kanan menuju Jalan Lingkar Barat (Jalinbar), Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar.
Di sini, tersangka meluapkan emosinya dengan meletuskan tembakan satu kali ke arah perkebunan singkong sambil duduk di atas motor dinasnya. Dalam adegan ke-5, sebelum menuju ke rumah korban, tersangka sempat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih.
BACA JUGA:Besok Giliran Ferdy Sambo di Tes Kebohongan oleh Bareskrim Polri
Kemudian adegan 6-13 diperankan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah korban. Pada adegan ke-9, tersangka menembak korban dari luar gerbang. Tembakan tersebut tepat mengenai dada kiri korban. Korban hanya mampu berlari beberapa meter masuk rumah. Lalu tumbang.
Usai melakukan aksinya menembak korban, tersangka menemui seorang pengusaha lapak singkong yang juga kepala Kampung Putralempuyang terpilih, SK. Di rumah SK, tersangka membahas masalah bisnis singkong.
Tersangka juga curhat dengan SK bahwa dirinya sedang ada masalah dengan korban. Namun, tanpa menjelaskan masalah apa. Selanjutnya tersangka pulang ke rumah memanggil adik-adiknya dan istrinya menceritakan bahwa dirinya baru saja menembak polisi.
Mendengar cerita tersangka bahwa dirinya baru saja menembak orang, sang istri jatuh pingsan. Pasca kejadian, tersangka ditelepon Kasi Propam Polres Lampung Tengah Iptu Eko Heri Susanto diminta untuk membuat laporan tentang kematian korban.
BACA JUGA:Kapolres Mesuji Imbau Anggotanya Jaga Nama Baik Institusi
Setelah itu, tersangka menelpon Aiptu Waluyo, Kanit Provost Polres Lampung Tengah. Tersangka menyatakan bahwa dirinyalah yang menembak korban. Selanjutnya pukul 00.30 WIB, tersangka dijemput oleh Kasi Propam Iptu Eko Heri Susanto dan Kanit Provost Aiptu Waluyo untuk dibawa ke Polres Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, rekonstruksi cepat dilakukan atas atensi dari pimpinan.
"Dari hasil pendalaman rekonstruksi, ada penambahan fakta-fakta pembunuhan tersebut telah direncanakan. Rekonstruksi memperagakan 21 adegan. Di Jalinbar, tersangka mencoba meletuskan senjata di kebun singkong. Kemudian TKP SPBU, selanjutnya di TKP rumah korban," jelasnya.
Doffie mengatakan, semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas. Namun semua terjadi perubahan setelah hasil pendalaman. Ternyata pembunuhan ini sudah direncanakan. Pasalnya berubah 340 junto 338 Selain dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.
BACA JUGA:Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky dan Kuat Ma'ruf Diperiksa Kebohongan, Hasilnya?