Tersangka juga dibidik dengan Etika kelembagaan Pasal 13 Syat 1 PP No. 01 Tahun 2003 junto Pasal 5 Ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022. Etika kepribadian. Pasal 13 Aayat 1 PP No. 01.Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 Tahun 2022 pasal 13 Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto Pasal 13.huruf m Perpol No 07 Tahun 2022.
Rekonstruksi disaksikan Kabid Propam Polda Lampung Kombespol M. Syarhan, Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombespol Reynold E.P. Hutagalung, dan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. (*)