JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Bareskrim Polri akan mengumumkan hasil dari persidangan kode etik yang dijalani oleh Kombes Pol Agus Nur Patria, yang terjerat kasus obstruction of justice penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kombes Pol Agus Nur Patria menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polir pada Selasa malam 6 September 2022.
Sidang KKEP Kombes Pol Agus Nur Patria ini selesai pada Rabu 7 September 2022 dinihari, dan hasil sidangnya akan diumumkan pagi ini.
"Untuk hasil sidang etik Insya Allah akan saya sampaikan Rabu pagi, karena tidak mungkin meliput sampai jam 2, jam 3 pagi," jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, seperti dikutip dari fin, Rabu 7 September 2022.
BACA JUGA:Hasil Liga Champions Matchday 1, Manchester City Bantai Sevilla
Diketahui bahwa dalam sidang kode etik ini sudah ada 13 saksi diperiksa, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan diperiksa secara daring melalui zoom meeting, sedangkan satu saksi lainnya diinformasikan tidak hadir.
Kombes Pol. Agus Nur Patria adalah mantan Kaden A Karopaminal Divisi Propam Polri.
Dia diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Dia berstatus sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) bersama enam anggota Polri lainnya.
BACA JUGA:Chelsea Harus Mengakui Keunggulan Dinamo Zagreb di Laga Pertama Liga Champions 2022/2023
Keterlibatannya sebagai orang yang mengambil, merusak dan menambah barang bukti CCTV, serta tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Hingga hari ini, total sudah ada tiga tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik, yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Dua yang sudah menjalani sidang etik dan dipecat adalah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya juga mengajukan banding.
Dari tujuh tersangka obstruction of justice, tersisa tiga lainnya yang mengantre untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (*)