Lagi, Polres Lampung Timur Amankan Pengedar Pil Heximer

Rabu 07-09-2022,16:01 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Dina Puspa

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya Polres Lampung Timur memberantas peredaran narkoba, termasuk jenis pil heximer, berlanjut. Kali ini, Satnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan WM (24), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Rabu 7 September 2022.

Berikut tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 51 butir pil heximer yang dikemas dalam 4 plastik klip bening dan uang tunai Rp 200 ribu. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatnarkoba Iptu Suheri mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran pil heximer di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, Satuan Narkoba meringkus tersangka di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai. "Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.

BACA JUGA:Antisipasi, Polres Tubaba Cek Senpi Personel

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil heximer. Dari pengungkapan kasus itu, Polres Lampung Timur mengamankan AA (19), warga Rawajitu Tulang Bawang, Minggu 4 September 2022.

Sebelumnya, Polres Lampung Timur juga mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Tersangka adalah AM (18), warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur. 

Kapolres Lampung Timur didampingi Kasatnarkoba menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba jenis pil heximer di wilayah Matarambaru.

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, Satnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan tersangka, Kamis 1 September 2022. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 92 butir pil heximer yang dikemas dalam 3 buah plastik klip bening.

BACA JUGA:Komisionernya Dilantik Presiden jadi Anggota DKPP RI, KPU Lampung Persiapkan Pengganti

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Sementara, tersangka saat menjalani pemeriksaan. mengaku biasa menjual barang haram tersebut dengan harga Rp 100 ribu untuk 15 butir pil heximer. (*)

Kategori :