Ini Perbedaan Urus Izin Usaha dan Bukan Usaha di Mesuji

Jumat 09-09-2022,15:09 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mesuji menyebut perizinan di luar usaha dapat diurus secara online di Website SiCantik.

Sedangkan untuk seluruh perizinan di bidang usaha dapat diurus secara online melalui website atau aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). 

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Mesuji Arif Arianto, Jumat 9 September 2022.

Menurutnya, yang dimaksud mengurus ijin di luar usaha itu seperti izin praktek di bidang kesehatan dan lainya. 

BACA JUGA:Ribuan Pasukan TNI AD Serbu Stasiun Tanjung Karang, Ada Apa Ya?

"Seperti Surat Izin Praktek Dokter (SIPD), Surat Izin Praktek Bidan (SIPB), Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) dan lainya," bebernya. 

Dia menuturkan untuk dapat mengurusnya dapat melalui website SiCantik dengan membuat akun terlebih dahulu. 

Adapun cara daftarnya dengan memasukan alamat email pribadi dan kode pasword. 

Namun sebelumnya, harus melengkapi syarat-syarat yang tercantum di website SiCantik. 

BACA JUGA:PT Charoen Pokphand Indonesia Lampung 'Berbagi Bergizi'

"Seperti memasukan identitas pribadi, NIK, scan KTP, e-mail, NPWP, dan lain sebagainya," sebutnya. 

Setelah pembuatan akun telah selesai, dapat memproses pembuatan perizinan di luar usaha. 

Dengan mengupload syarat-syarat kebutuhan nya di website resmi SiCantik. 

"Nanti dalam website itu bisa dipantau ada fitur Permohonan website SiCantik," katanya.

BACA JUGA:Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Serahkan BLT Secara Door to Door di Pringsewu

Kategori :