RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung alokasikan anggaran Rp 5,5 miliar untuk mengantisipasi inflasi dampak kenaikan harga BBM subsidi.
Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi tahun 2022.
Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.
Pj. Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan, menindaklanjuti PMK Nomor 134/PMK.07/2022, pihaknya telah menyiapkan 2 persen anggaran, atau Rp 5,5 miliar untuk penanganan dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM.
BACA JUGA:Dishub Bandar Lampung Minta Pihak Ketiga Rawat JPO
Sesuai PMK Nomor 134/PMK.07/2022, kata Sukarma Wijaya, anggaran yang dialokasikan digunakan untuk tiga sektor.
Pertama, membantu masyarakat dengan bantuan sosial (Bansos) baik, uang ataupun sembako.
Sektor kedua, menciptakan lapangan kerja bagi yang terdampak melalui kegiatan swakelola atau program padat karya, serta kegiatan yang memang harus disegerakan dan sudah ada di dalam rencana pemkot, yakni bedah rumah.
Sektor ketiga, lanjut Sukarma Wijaya, Pemkot Bandar Lampung memberikan subsidi kepada angkutan umum dalam hal ini 10 unit Bus Trans Bandar Lampung, agar ongkos tetap Rp 2 ribu dan tidak naik.
BACA JUGA:Sssttttt, Eva Dwiana Sebut Sudah Miliki Satu Nama untuk Sekda Bandar Lampung
"Anggaran Rp 5,5 miliar ini diperuntukan dari Oktober sampai Desember 2022. Kami sudah sampaikan ke bu wali. Beliau pada prinsifkan mengarahkan kita patuhi PMK 134/PMK.07/2022," ujar Sukarma, Jumat 9 September 2022.
Terkait bansos, Sukarma mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan melalui kelurahan dan kecamatan agar penerima manfaat dapat tepat sasaran.
"Nanti data yang dikumpulkan dari kelurahan dan kecamatan akan kami sandingkan dahulu dengan data milik Dinsos. Dalam pelaksanaannya nanti kita didampingi Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," tuturnya. (*)