Pemkot Anggarkan Rp 5,5 Miliar Salah Satunya untuk Bansos, Kapan Dibagikan? Ini Jawaban Pj. Sekkot

Jumat 09-09-2022,20:41 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dari tiga sektor yang disasar, kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menganggarkan dana sebesar Rp 5,5 miliar guna mengantisipasi inflasi dampak kenaikan harga BBM subsidi salah satunya untuk bansos.

Pj. Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Sukarma Wijaya menjelaskan, Pemkot Bandar Lampung menganggarkan dana tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh pemerintah pusat guna kesejahteraan masyarakat.

Menurut Sukarma, anggaran itu digelontor menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi tahun 2022.

Jika ditelaah, aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.

BACA JUGA:Sebarkan! Angkutan Umum Jenis Ini Bisa Ikut Menikmati Anggaran Rp 5,5 Dari Pemkot Bandar Lampung

Berdasarkan penuturan Sukarma Wijaya, menindaklanjuti PMK Nomor 134/PMK.07/2022, pihaknya sudah menyiapkan 2 persen anggaran, atau Rp 5,5 miliar untuk penanganan dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM.

Merunut isi PMK Nomor 134/PMK.07/2022, kata Sukarma Wijaya, anggaran yang dialokasikan digunakan untuk tiga sektor.

Pertama, membantu masyarakat dengan bantuan sosial (Bansos) baik, uang, ataupun sembako.

Sektor kedua, menciptakan lapangan kerja bagi yang terdampak melalui kegiatan swakelola atau program padat karya, juga kegiatan yang memang harus disegerakan dan sudah ada di dalam rencana pemkot, yakni bedah rumah.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Landasan Pemkot Gelontor Rp 5,5 Miliar untuk Antisipasi Inflasi Dampak Harga BBM Naik

Nah, pada sektor ketiga, kata Sukarma Wijaya, Pemkot Bandar Lampung memberikan subsidi kepada angkutan umum, dalam hal ini 10 unit Bus Trans Bandar Lampung, agar ongkos tetap Rp 2 ribu dan tak naik.

"Anggaran Rp 5,5 miliar ini diperuntukan dari Oktober sampai Desember 2022. Kami sudah sampaikan ke bu wali. Beliau pada prinsifkan mengarahkan kita patuhi PMK 134/PMK.07/2022," sebut Sukarma, Jumat 9 September 2022.

Mengenai bansos, Sukarma mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan pendataan melalui kelurahan dan kecamatan agar penerima manfaat bisa tepat sasaran.

"Nanti data yang dikumpulkan dari kelurahan dan kecamatan akan kami sandingkan dahulu dengan data milik Dinsos. Dalam pelaksanaannya nanti kita didampingi Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," tegas dia. (*)

Kategori :