Pelaksanaan hal sebagaimana di atas, agar memperhatikan amanat Pasal 180 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 a quo. Dengan ketentuan yaitu:
a. Dalam hal saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, maka berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Bawasiu Nomor 21 tahun 2018 a guo Jo. ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2018 a guo, selanjutnya akan dilakukan penerusan sebagai temuan dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 518 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 a guo, dan
b. Bondisi di atas selanjutnya dilakukan tindaklanjut berdasarkan ketentuan Pasal 99 huruf b vide Pasal 155 ayat (2) vide ketentuan Pasal 455 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 a guo.
Menanggapi surat tersebut, Komisioner KPU Lampung Ismanto menjelaskan, kewenangan verifikasi administrasi merupakan kewenangan pusat. KPU kabupaten/kota hamya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap keabsahan KTP dan potensi pemenuhan syarat anggota parpol.
BACA JUGA:Pemkot Anggarkan Rp 5,5 Miliar Salah Satunya untuk Bansos, Kapan Dibagikan? Ini Jawaban Pj. Sekkot
Verifikasi ini, kata Ismanto, bersifat delegatif. "Penggunaam video conference dilakukan, sebab ada beberapa anggota parpol yang jaraknya jauh dan dalam keadaan sakit. Kondisi tidak memungkinkan untuk datang ke KPU setempat," ujarnya. (*)