Polisi Berhasil Amankan DPO Pembobolan Brangkas di Rumah Kosong

Sabtu 10-09-2022,18:28 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Anggri Sastriadi
Polisi Berhasil Amankan DPO Pembobolan Brangkas di Rumah Kosong

Kini keempatnya bersama barang buktinya telah diamankan di Polres Metro. Tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

Kategori :