Pacar Dihadiahi iPhone Curian, Pemuda di Pringsewu Berakhir Ditangkap Polisi

Pacar Dihadiahi iPhone Curian, Pemuda di Pringsewu Berakhir Ditangkap Polisi

Foto Ist.--

RADARLAMPUNG.CO.ID– Niat memberikan hadiah kepada sang kekasih justru menyeret seorang pemuda ke balik jeruji. DTZ (20), warga Kabupaten Pringsewu, diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu setelah diduga mencuri sebuah iPhone 13 Pro dari konter milik temannya sendiri, lalu menghadiahkannya kepada sang pacar.

Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pringsewu di kediamannya pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pencurian yang sebelumnya dilayangkan korban.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan Teguh Gustiawan (21), pemilik TI Store di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu. Korban kehilangan satu unit iPhone 13 Pro saat hendak menutup tokonya pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat kejadian, korban mengaku sempat melayani sejumlah pelanggan. Beberapa rekannya juga datang ke konter untuk berbincang sehingga ia tidak langsung mengetahui siapa yang mengambil telepon genggam tersebut.

Akibat kehilangan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pringsewu pada 14 Mei 2026.

"Berdasarkan laporan korban, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga diketahui ponsel tersebut berada dalam penguasaan seorang perempuan berinisial FI yang bekerja di salah satu perusahaan multifinance di Kabupaten Pringsewu," kata Iptu Rosali.

BACA JUGA:5 HP Gaming Rp2 Jutaan Terbaik Juli 2026, Spek Gahar dengan Layar 120Hz dan Baterai Jumbo

Saat dimintai keterangan, FI mengaku iPhone tersebut merupakan hadiah dari kekasihnya, DTZ. Informasi itu kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk melakukan pendalaman.

"Petugas kemudian mendatangi rumah DTZ. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa ponsel tersebut merupakan hasil pencurian di konter milik temannya sendiri," ujarnya.

Kepada penyidik, DTZ mengaku melakukan pencurian ketika sedang berkunjung ke konter korban. Melihat pemilik toko sibuk melayani pembeli, pelaku mengambil iPhone yang berada di ruang tengah konter, lalu menyembunyikannya di bagasi sepeda motor miliknya.

BACA JUGA:Polda Lampung Musnahkan Narkoba Hingga Senpi Ilegal Dengan Total Kerugian Rp264,9 Miliar

Usai menyimpan barang curian itu, pelaku kembali masuk ke dalam konter dan berbincang santai dengan korban agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Sekitar sepekan setelah kejadian, iPhone tersebut kemudian diberikan kepada FI sebagai hadiah.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro beserta kotaknya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: