PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat bersama Polsek Pesisir Tengah dan Polsek Pesisir Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat.
Polisi mengamankan JE (19), wanita asal Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat yang diduga sebagai pelaku, Jumat malam, 9 September 2022.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasatreskrim AKP M. Ari Satriawan mengatakan, JE melakukan pencurian sekitar pukul 19.15 WIB, Minggu 4 September 2022.
Korban adalah HD (45), warga Pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat.
BACA JUGA: 'Borok' Polri Terancam Dibongkar Ferdy Sambo, Isu Konsorsium 303 Mencuat
JE masuk ke rumah korban yang sedang dalam keadaan kosong. Selanjutnya ia mengambil satu buah celengan atau botol tabungan anak.
Wanita itu juga mengambil satu unit ponsel merk Vivo Y91 dan satu buah tas warna abu-abu beserta uang tunai.
"Diperkirakan akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta," kata AKP M. Satriawan, Sabtu 10 September 2022.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pesisir Selatan dan tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/260/IX/2022/SPKT/SEKPESEL/POLRES LAMBAR/POLDA LAMPUNG tanggal 4 September 2022.
BACA JUGA: Dua Perempuan Terekam CCTV Satroni Kosan di Pringsewu, Ini yang Diambil
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Jumat malam, tim gabungan yang dipimpin Ipda Dickson Efry Banne berhasil mengamankan JE.
Barang bukti yang disita, dua unit ponsel, satu buah tas selempang tanpa merk warna abu-abu, sepasang sepatu dan sehelai baju gamis.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, dua anak baru gede (ABG) terekam CCTV saat mencuri di rumah kos Ainun Mahya, Jalan Basid RT/RW. 01/06, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Sabtu 10 September 2022.
BACA JUGA: Hasil Penelusuran, Perempuan yang Ditemukan di Way Kanan, Bukan Warga Tanggamus