LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - HA (37), warga Pekon Sukaraja yang diduga terlibat perampokan di rumah AK (27), warga Pekon Basungan, Kecamatan Pagar Dewa ditangkap anggota Polsek Sekincau, Kamis 8 September 2022
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mengatakan, perampokan tersebut terjadi Selasa 6 September 2022.
Ia masuk setelah mendobrak rumah korban. HA yang saat beraksi menggunakan penutup wajah, masuk ke kamar dan mengancam korban serta istrinya dengan linggis.
Dari sini, ia mengambil uang senilai Rp 16 juta dan tiga unit ponsel.
BACA JUGA: Mantap! Sulam Jelujur Pesawaran Ramaikan New York Indonesia Fashion Week
"Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 23,5 juta," kata Kompol Sukimanto mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.
Polisi yang mendapat laporan, bergerak melakukan penyelidikan. Unitreskrim Polsek Sekincau dipimpin Panit 1 Ipda Andriyadi dan Kanit 2 Aipda Mayroni menangkap HA.
Disita sebagai barang bukti, satu unit ponsel berikut dua kotaknya dan sebilah golok.
Sebelumnya, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat bersama Polsek Pesisir Tengah dan Polsek Pesisir Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat.
BACA JUGA: Wanita Pembobol Rumah Asal Pesisir Barat Ditangkap
Polisi mengamankan JE (19), wanita asal Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat yang diduga sebagai pelaku, Jumat malam, 9 September 2022.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasatreskrim AKP M. Ari Satriawan mengatakan, JE melakukan pencurian sekitar pukul 19.15 WIB, Minggu 4 September 2022.
Korban adalah HD (45), warga Pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat.
JE masuk ke rumah korban yang sedang dalam keadaan kosong. Selanjutnya ia mengambil satu buah celengan atau botol tabungan anak.
BACA JUGA: Ngeri, Hacker Ini Ancam Akan Bocorkan Data Milik MyPertamina