RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku penggelapan satu unit kendaraan mobil di Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka adalah WJ alias Wewen (30), warga Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, serta EFD alias Bara (33) berdomisili di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada Kamis, 1 September 2022 pukul 17.00 WIB.
Terlapor WJ dan sepupunya Bara datang kerumah korban atas nama Botra untuk menyewa 1 unit mobil merk Toyota Avanza Nopol BE 1030 WX warna hitam metalik selama 3 hari, yakni 1 sampai 4 September 2022.
BACA JUGA:Targetkan 50 Emas, Ini Bonus yang Disiapkan KONI Way Kanan untuk Atlet Porprov Peraih Emas dan Perak
Di hari ke-3, pada Minggu pelaku WJ pulang sekitar pukul 19.00 WIB dan pelaku WJ menemui korban di rumahnya. Lalu korban bertanya kepada WJ di mana mobil tersebut.
Dari keterangan WJ, mobil milik korban masih dibawa Bara ke daerah Sumatera Selatan.
Setelah itu, pada Selasa, 6 September 2022, korban menghubungi Bara melalui telepon pukul 08.00 WIB untuk menanyakan keberadaan mobil tersebut dan diangkat oleh pelaku Bara memberitaukan korban bahwa pelaku sudah berada di daerah Terbanggi, Lampung Tengah.
Namun karena tidak kunjung datang, korban kembali menghubungi lagi pukul 14.00 WIB, dan ternyata Hp milik Bara tidak bisa dihubungi lagi sampai dengan sekarang.
BACA JUGA:Hewan Beruang Berkeliaran, BPBD Diminta Evakuasi
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 120 juta dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan terjadi pada Sabtu, 10 September 2022 pukul 09.00 WIB. Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan 2 tersangka saat berada di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dikenai Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun. (*)