PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran dan Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus perampokan di Alfamart Desa Wates, Kecamatan Wayratai, Selasa 6 September 2022.
Polisi mengamankan AP (21), warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran. Ia adalah mantan karyawan di minimarket tersebut.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, awalnya AP masuk ke minimarket tersebut seperti pengunjung biasa.
Dari sini, ia naik ke lantai dua, tempat gudang penyimpanan barang dan bersembunyi selama hampir dua jam.
BACA JUGA: Tiket Konser Rossa di Lampung Sudah Bisa Dipesan Secara Online, Ini Link Pemesanannya
"Sekitar pukul 22.30 WIB, saat toko hendak tutup, saksi pelapor atas nama Pujiani serta Susanti naik ke gudang untuk menyimpan uang di brankas,” kata AKBP Pratomo Widodo.
Lalu AP keluar dari tempat persembunyian dan menodongkan gunting kepada kedua karyawati itu.
Selanjut ia mengikat Pujiani dan Susanti dengan menggunakan tali plastik. Mulut kedua wanita ini juga ditutup dengan lakban.
Dari sini, AP mengambil uang tunai yang berada di dalam brankas besi sebesar Rp 48.584.000. Tidak hanya itu. Pemuda ini juga merampas ponsel karyawati yang diikat.
BACA JUGA: Terbitkan SE, Ini Kewajiban ASN di Pemkab Tanggamus
Ponsel tersebut digunakan untuk mengirimkan pesan WhatsApp kepada karyawan yang masih ada di lantai satu untuk pergi dan mengambil barang lain ke Alfamart lainnya.
"Jadi setelah dirasa aman, pelaku langsung turun dan sempat mengambil rokok berbagai merk yang ada di rak dekat meja kasir. Kemudian keluar toko melalui pintu depan,” sebut AKBP Pratomo Widodo.
Namun saat itu aksinya diteriaki oleh karywan Alfamart. Pengejaran dilakukan bersama warga dan polisi yang sedang patroli.
Saat itu AP berusaha menghidupkan motor yang dibawanya. Namun kendaraan tidak bisa dihidupkan dan ditinggalkan.
BACA JUGA: Bocah 9 Tahun Penderita Hidrosefalus, Perlu Perhatian Pemerintah dan Dermawan