BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Dengan saat ini masih maraknya pengiriman ternak yang tak sesuai dengan persyaratan kesehatan, disaat terjadinya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Selain melanggar hukum, oknum yang berusaha membawa ternaknya keluar pulau yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan akan berisiko membawa penyakit.
Juga akan berdampak pada kondisi ternak tersebut akibat dari tidak menerapkanya aspek kesejahteraan hewan saat pengangkutan.
Akhir Santoso selaku Subkoordinator Karantina Hewan, Karantina Pertanian Lampung mengatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan oleh Karantina Pertanian Lampung dalam menghalau dari berbagai bentuk pengiriman ternak secara ilegal tersebut.
BACA JUGA:Usai Wafatnya Ratu Elizabeth II, Sepak Bola Inggris Kembali Digulirkan Pekan Ini
Sosialisasi, koordinasi antar instansi dan pengetatan pengawasan melalui operasi patuh karantina telah dilakukan secara rutin.
Akhir Santoso juga menegaskan, terhadap perbuatan pelaku tersebut telah melanggar UU.Nomor 21 Tahun 2022 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pada pasal 88 huruf a dan c; bahwa setiap orang yang akan memasukan atau mengeluarkan media pembawa yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran serta tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran, maka dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak 2 milyar rupiah.
BACA JUGA:Videonya Viral Tak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Ini Mundur dari Jabatannya
"Semoga hal ini dapat memberikan efek jera para pelaku dan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menjaga ternak dari penyebaran Penyakit yang sangat merugikan ekonomi peternakan," tegas Akhir Santoso. (*)