METRO, RADARLAMPUNG.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengaku telah menerima 14 pengaduan masyarakat. Pengaduan tersebut mengenai nama yang dicantumkan ke dalam partai politik (parpol) tanpa izin.
Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama mengatakan, saat proses verifikasi administrasi pendaftaran parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024, terdapat beberapa masyarakat yang mengadukan namanya telah dimasukkan ke dalam parpol secara ilegal. Sehingga, ia meminta masyarakat untuk mengecek namanya dicatut atau tidak, melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
“Jika memang merasa namanya dicatut, bisa langsung memberikan tanggapannya di link KPU kota Metro di helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Masyarakat bisa mengklarifikasi bahwa namanya telah dicatut dan merasa tidak pernah masuk parpol," ujarnya, Selasa 13 September 2022.
Pencatutan nama yang dilakukan parpol secara ilegal, berdasarkan tahapan Peraturan KPU nomor 4 dalam proses penyelenggara tidak ada pemberian sanksi dan sebagainya terkait proses pendaftaran. "Tetapi jika nanti masyarakat sudah melakukan klarifikasi terkait masalah itu, otomatis di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mereka akan dihapus," katanya.
BACA JUGA:Soal Tapal Batas Pesawaran-Bandar Lampung, Ini Kata Anggota DPRD Lampung
Hingga kini, pihaknya telah menerima sebanyak 14 laporan namanya dicantumkan masuk ke dalam parpol secara ilegal. Dan rata-rata merupakan guru honorer. "Rata-rata guru honor yang mengadukan. Mereka kan sedang proses pengajuan pendaftaran diri ke P3K, karena salah satu syaratnya bukan anggota parpol," terangnya.
Ia menambahkan, 24 partai politik telah lengkap proses pendaftarannya. Dimana, 9 diantaranya adalah partai politik yang sudah mendapatkan kursi di DPR RI. "Parpol yang lain merupakan partai yang pada tahun 2019 telah mendaftar tetapi belum lolos. Ada juga partai kategori baru," tandasnya. (*)