RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah mengalokasikan anggaran Rp 5,5 miliar untuk mengantisipasi inflasi dampak kenaikan harga BBM subsidi.
Hal tersebut sesuai dari amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/ PMK.07/ 2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi tahun 2022.
Ya, aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.
Ada tiga sektor belanja dari anggaran yang dialokasikan Rp 5,5 miliar, yakni pemberian bansos atau uang tunai; pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan diswadayakan; dan dalam bentuk subsidi angkutan umum.
BACA JUGA:Bazar Pasar Murah Direncanakan Digelar Tiga Bulan Kedepan, Sabtu Mulai di 10 Titik
Pj. Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan, menindaklanjuti PMK Nomor 134/PMK.07/2022 pihaknya telah menyiapkan 2 persen anggaran atau Rp 5,5 miliar untuk penanganan dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM.
Dari dana tersebut, Sukarma Wijaya membocorkan, ada Rp 2,8 miliar yang akan digunakan untuk belanja cadang kebutuhan pangan. Sisanya, untuk kegiatan lainnya.
Sementara, lanjut Sukarma, pemetaan anggaran untuk dua sektor lain masih dalam perhitungan.
"Jadi stok cadangan pangan kita stok Rp2,8 miliar dari Rp5,5 miliar," ujarnya.
BACA JUGA:KA Kuala Stabas Hantam Pajero di Tegineneng, Dua Tewas
Sukarma melanjutkan, terkait sektor subsidi angkutan umum, pihaknya masih mencari formulasi yang tepat. Kemungkinan akan menggandeng organisasi angkatan darat (Organda).
"Kita sedang cari formulasinya juga, apakah melalui Organda atau dengan bus yang kita punya di Koprasi kemudian disubsidi," tuturnya.
Meski telah melakukan sejumlah perhitungan, Sukarma mengaku bahwa pihaknya masih menunggu juklak dan juknis atas PMK tersebut. Hal tersebut dilakukan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam zoom meeting dengan pak presiden, ia menginstruksikan kepada wali kota, bila mana keadaan tidak menentu terhadap inflasi ini, maka kepala daerah dibenarkan untuk menggunakan dana belanja tak terduga. Sehingga kita masih menunggu juklak juknisnya," ungkapnya. (*)