Resmi, Jokowi Teken Inpres yang Instruksikan Mobil Dinas Wajib Pakai Kendaraan Listrik

Kamis 15-09-2022,12:51 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko. Menurut Moeldoko, Inpres tersebut wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

"Inpres Nomor 7/2022 itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022," ungkap Moeldoko dalam keterangannya, Kamis 15 September 2022.

"Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," lanjutnya.

BACA JUGA:Kabar Baik, Senin Depan BSU Rp600 Ribu Tahap Dua Bakal Cair

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, juga para bupati/wali kota.

Melalui Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan supaya setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Presiden pun menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran guna mendukung program tersebut.

Moeldoko menerangkan, Inpres 7/2022 bakal menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.

BACA JUGA:Warning! Beredar Form Isian Penerima BSU yang Dipastikan Hoax, Ini Penjelasan Humas Kemenaker

"Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita jangan hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu," pungkasnya. (*)

Kategori :