BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus pengeroyokan yang terjadi di depan eks. Kafe Tokyo, Bandar Lampung, pada Sabtu malam 3 September 2022.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan telah menerima laporan pengeroyokan atas nama Ahmad Ilham Diki Amandes.
"Ya, laporan sudah kami terima, kata Dennis melalui sambungan telepon, Sabtu 17 September 2022.
Lebih lanjut, sampai saat ini penyidik masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus pengeroyokan tersebut.
"Untuk saat ini sudah dua saksi yang kita mintai keterangan," kata Dennis.
Disinggung terkait jumlah pelaku yang melakukan Pengeroyokan di eks kafe Tokyo tersebut.
"Jumlah pelaku belum bisa kita pastikan, karena kita masih dalami pengetahuan saksi dan manggil saksi lain,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum korban pengeroyokan pelajar di Bandar Lampung, Agus Bhakti Nugroho (Agus BN) mendesak Polresta Bandar Lampung untuk segera memproses dan menangkap pelaku pengeroyokan kliennya, atas nama Ahmad Ilham Diki Amandes.
Kasus pengeroyokan yang terjadi di depan eks. Kafe Tokyo, Bandar Lampung, pada Sabtu malam 3 September 2022 tersebut telah dilaporkan pihak korban ke Mapolresta Bandar Lampung pada Minggu 4 September 2022. Dengan nomor bukti laporan LP/B/2083/IX/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
"Kasus pengeroyokan pelajar atas nama Ahmad Diki Ilham Amandes sudah kita laporkan ke Polresta Bandar Lampung pada hari Minggu tanggal 4 September 2022. Namun hingga saat ini, sudah berjalannya waktu, dua minggu berjalan, belum satu pun pelaku pengeroyokan yang ditangkap oleh petugas kepolisian," ujar Agus BN dalam keterangannya kepada media, Jumat 16 September 2022.
Advokat dari NP & Co Law Firm ini juga menjelaskan, sampai saat ini korban masih menjalani perawatan medis secara serius di Rumah Sakit Hermina Bandar Lampung. Karena mengalami luka parah di bagian rahang dan menjalani operasi selama 7 jam.
Agus BN yang juga sekretaris DPD Granat Provinsi Lampung ini juga menegaskan, apabila proses hukum yang menimpa kliennya tersebut tidak berjalan di Polresta Bandar Lampung, maka pihak korban akan mengadukan kasus tersebut ke Polda Lampung.
"Karena hampir dua minggu kasus ini berjalan, namun terduga pelaku pengeroyokan belum ada satupun yang ditangkap. Maka Senin 18 September 2022, kita akan mengadukan ke Polda Lampung," pungkasnya. (*)