RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membatalkan rencana subsidi Bus Trans Bandar Lampung dalam penanganan inflasi.
Alhasil, usai membatalkan rencana subsidi Bus Trans Bandar Lampung, anggaran lantas dialihkan untuk hal yang dinilai lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Awalnya, Pemkot Bandar Lampung berencana akan memberikan sebagian dari anggaran Rp 5,8 miliar dari 2,1 persen Dana Transfer Umum (DTU) periode Oktober-Desember 2022 untuk subsidi transportasi umum.
Namun, menurut Pj. Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Sukarma Wijaya, yang terjadi saat ini pasca kenaikan harga BBM, masyarakat lebih membutuhkan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, seperti sembako.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Tanggal 21 Sampai 27 September 2022, Simak
Sehingga, terkait transportasi umum, kata Sukarma, masyarakat bisa mengaturnya atau tidak perioritas. Yang mana, masyarakat saat ini lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk alat transportasi.
"Artinya lebih efektif kalau pembagian (alokasi penanganan inflasi 2,1 persen) itu lebih kepada penyediaan sembako, termasuk oprasi pasar murah yang sudah dilaksanakan saat ini," ujar Sukarma, Rabu 21 September 2022.
Melalui pasar murah, lanjut Sukarma, pemerintah memberi subsidi pada enam bahan pokok bagi masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap memiliki daya beli untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Subsidi tersebut bertujuan untuk mengendalikan harga menyesuai daya beli masyarakat.
BACA JUGA:Hujan Deras, Tiga Rumah Semi Permanen Longsor
Bantuan itu akan disalurkan hingga Desember untuk memastikan ketersediaan bahan pokok masyarakat tetap terjamin.
"Maka tindakan paling nyata yang harus dilakukan pemkot adalah menekan harga supaya bisa turun melalui penyediaan bahan pokok dengan harga di bawah pasaran," terangnya.
Sebelumnya, Plt. Kepala BPKAD Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan menerangkan, dalam penanganan inflasi, pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp5,8 miliar.
Anggaran itu dibagi untuk tiga sektor, yakni bantuan sosial, penyediaan lapangan kerja, serta perlindungan sosial.(*)