Dua Tersangka Curas Diringkus Tekab 308 Polres Lampura

Rabu 21-09-2022,21:04 WIB
Reporter : Rimadani Eka Mareta
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Korban aksi Curas M. Yasin (39) warga Desa Papan Rejo beberapa hari lalu yang terjadi di jalan raya Kecamatan Abung Timur, akhirnya merasa lega lantaran dua orang pelakunya berhasil di ringkus Polsek Abung Timur bersama TEKAB 308 Polres Lampung Utara (Lampura), di dua lokasi berbeda, Selasa 20 September 2022.

Keduanya yakni Re alias PT (22) warga Desa Papan Rejo Kecamatan Abung Timur dan rekannya DN (22) warga Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampura, itu kini masih menjalankan pemeriksaan intensif.

Kapolsek Abung Timur Iptu Boyoh, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan telah menangkap dan mengamankan kedua pelakunya. Rabu 21 September 2022.

Diterangkan Kapolsek Iptu Boyoh bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut terjadi pada hari Sabtu 10 September 2022 sekitar pukul 01.58 wib, lalu di jalan raya Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur, Lampura.

BACA JUGA:Pria Ini Aniaya Pria Hingga Tewas dengan Motif Balas Dendam, Ternyata Salah Orang

Korban atas nama M.Yasin yang saat itu, menggunakan sepeda motor berboncengan dengan seseorang (saksi) hendak menuju RSU Ryacudu Kotabumi membezuk keluarga.

Saat berada di depan TPU desa Bumi Agung Marga, korban di Pepet dan di paksa berhenti oleh kedua terduga pelaku yang juga menggunakan sepeda motor.

Setelah berhenti, kemudian pelaku berpura pura bertanya hendak tujuan kemana. Selain itu, pelaku juga memaksa meminta uang.

Korban menjawab hanya memiliki uang Rp 50.000, selanjutnya pelaku mengambil paksa uang korban, menggeledah kantong jaket kemudian kembali mengambil hand phone android merk OPPO warna hitam, setelahnya kedua pelaku kabur dan korban melapor ke Polsek Abung Timur.

BACA JUGA:Membuahkan Hasil, Upaya Polres Lampung Timur Memburu Pencuri Ponsel Sampai ke Jawa Timur

"Berdasarkan laporan korban, kita tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pelaku dapat kita identifikasi. Pada Selasa 20/9/2022 pukul 10.00 Wib tim opsnal yang langsung di Pimpin Kapolsek berhasil menangkap salah seorang terduga RE alias PT di rumahnya desa papan Rejo tanpa perlawanan dan menyita satu helai pakaian yang digunakan terduga pelaku pada saat melakukan aksi," bebernya.

Terhadap pelaku REalias PT dilakukan pengembangan, diperoleh keterangan bahwa saat itu, dirinya bersama rekannya DN. 

"Mengetahui hal itu kemudian kita melakukan koordinasi dengan TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara untuk memburu DN, hingga kemudian terhadap DN berhasil kita tangkap di rumah kediamannya yang berlokasi di Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur. "imbuh Iptu Boyoh.

BACA JUGA:Empat Polisi yang Dipecat terkait Obstruction of Justice Ajukan Banding ke Polri

Kedua tersangka langsung diamankan di Mapolres Lampura dan tengah dilakukan pemeriksaan, pelaku dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (*)

Kategori :