RADARLAMPUNG.CO.ID - Guna memaksimalkan pelayanan publik di bidang perizinan, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Mesuji membuka pelayanan Online.
Selain pelayanan melalui Via Online, DPMPTSP Mesuji juga membuka sarana pengaduan melalui Email dpmptsp@mesujikab.go.id atau melalui sms/WhatsApp dengan nomor +62 821-7949-1396 , bisa juga langsung melalui ptsp.mesujikab.go.id, nanti langsung terkonek langsung masuk WhatsApp, disitu nanti lengkap semua.
Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Mesuji, Arif Arianto mengatakan, selain sarana pengaduan, pihaknya juga membuka pelayanan berbasis Online.
"Antaranya situs sicantik.go.id merupakan sistem perizinan di luar Online Single Submission (OSS). Kalau OSS melayani tentang perizinan berusaha , sedangkan sicantik.go.id melayani di luar itu, misalnya Seperti izin praktik dokter bidan, atau Psikolog/Psikiater, dan lainnya. Cara daftarnya hanya butuh email dan identitas diri, serta NPWP,"Kata Arif saat di Ruang kerjanya, Rabu 21 September 2022.
BACA JUGA:Dua Tersangka Curas Diringkus Tekab 308 Polres Lampura
Arif meminta, bagi masyarakat yang hendak membuat izin, saat ini bisa di buat melalui online, tidak perlu harus datang ke Dinas.
"Untuk persyaratannya langsung saja via online, setelah itu kami akan memverifikasi, kemudian Misalnya bila izin itu menyangkut Dinas Kesehatan seperti praktek Dokter atau Bidan, maka nanti Dinas Kesehatan melakukan Verifikasi Faktual turun langsung ke Lapangan. Ketika semua telah terpenuhi maka kami keluarkan izinnya. Sesudah izin selesai akan kami kirim melalui Email atau WhatsAap ke warga yang membuat izin. Kami juga menghimbau agar masyarakat taat dalam perizinan,"Pintanya. (*).