RADARLAMPUNG.CO.ID - KPK menegaskan tak akan berhenti pada satu titik terkait pengungkapan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila).
Penegasan tersebut diungkapkan Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada awak media, Kamis 22 September 2022.
Terkait hal itu, Ali Fikri mengatakan, KPK selalu terbuka dan transparan dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Untuk itu media bisa terus mengawal dan memantau.
KPK, kata dia, terakhir telah memeriksa saksi dari pihak swasta maupun dosen. Sehingga disebutkan Ali Fikri, total saksi yang telah diperiksa sudah 22 orang, teridiri dari rektor, pihak universitas, dan lainnya.
BACA JUGA:KPK Tegaskan Bakal Kembangkan Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unila
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila --sepanjang proses pengkajian dan pemeriksaan ditemukan ada keterlibatan pihak lain.
"Apakah akan ada tersangka baru atau tidak? saya sampaikan KPK tidak akan berhenti pada satu titik. KPK akan terus mengembangkan," ujar Ali Fikri.
Penetapan tersangka, sambungnya, dapat dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti. Baik itu dari keterangan saksi yang diperiksa, maupun dari dokumen lainnya.
"Kalau kecukupan alat bukti, pasti akan kita tetapkan jadi tersangka. Nanti tunggu perkembangannya. Untuk penyidikan pemberi itu maksimal dua bulan. Dua bulan perkara ini kami pastikan sudah proses penuntutan," sebutnya. (*)