Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Korupsi, Begini Sikap DPD Lampung

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Korupsi, Begini Sikap DPD Lampung

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung Sutono.-Foto: Jeni Pratika Surya/Radarlampung.co.id -

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Hasto dijerat dengan pasal pemberian suap dan perintangan penyidikan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap didasarkan pada Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

BACA JUGA:BRI Branch Office Pringsewu Ikut Berpartisipasi Dalam Peringatan HKSN 2024

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Menanggapi hal ini, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung Sutono menyatakan bahwa pihaknya telah membahas informasi ini secara internal dan mempertanyakan proses hukum yang ditangani oleh KPK.

"Menurut kami, ini memang terasa sangat dipaksakan. Nuansa politisnya tinggi," kata Sutono pada Selasa, 24 Desember 2024.

Sutono menilai bahwa perkara ini seakan bagian dari upaya mengintervensi PDI Perjuangan.

BACA JUGA:Subholding Upstream Pertamina ini Bukukan Value Creation Real Senilai 2 T Lebih

Mengingat, Hasto Kristiyanto bukan merupakan pejabat negara dan keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku masih dipertanyakan.

"Internal kami mempertanyakan, ini sangat dipaksakan. Banyak kasus korupsi besar yang tidak diurus, sementara ini hanya ratusan juta," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK, sambil menunggu arahan dan instruksi lebih lanjut dari DPP PDI Perjuangan.

Jajaran PDI Perjuangan di Provinsi Lampung meyakini bahwa DPP akan memberikan pendampingan hukum kepada Hasto Kristiyanto dalam menjalani perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: