LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.DISWAY.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil heximer.
Kali ini, Satnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan 2 warga Kecamatan Labuhan Maringgai karena disangka terlibat kasus peredaran pil heximer.
Masing-masing, DH (22) dan DA (22) warga Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatnarkoba Iptu Suheri menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang masih beredaranya pil heximer di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.
BACA JUGA:Ini Penyebab 1 Desa di Lampung Timur Belum Terima Dana Desa Tahap 2
Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka, Kamis 22 September 2022.
Berikut kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa, 306 butir pil heximer yang dikemas dalam 26 platisk klip bening.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur,” terang Kapolres, Jumat 23 September 2022.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Itu termasuk peredaran sediaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis heximer.
BACA JUGA:Peternak Babi di Bhakti Negara Mengaku Miliki Izin, DPMPTSP Way Kanan: Kami Belum Keluarkan Izin PBG
Sebagaimana dilaksanakan, Satnarkoba Polres Lampung Timur dengan mengamankan AI (23), warga Kecamatan Mataram Baru, Kamis 15 September 2022 lalu.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 105 butir pil heximer yang dikemas dalam 11 klip bening.
Sepekan sebelumnya, Satnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan WM (24), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Rabu 7 September 2022.
Berikut tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 51 butir pil heximer yang dikemas dalam 4 plastik klip bening dan uang tunai Rp 200 ribu.