Tiga hari sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan AA (19), warga Rawajitu, Tulang Bawang, Minggu 4 September 2022.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 300 butir pil heximer yang dikemas dalam 23 plastik klip bening dan uang tunai Rp 200 ribu.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 92 butir pil heximer yang dikemas dalam 3 buah plastik klip bening.
Sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan tersangka adalah AM (18), warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, Kamis 1 September 2022.
BACA JUGA:Mulan Jameela Kritik Kompor Induksi, Tidak Cocok untuk Masakan Indonesia
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 92 butir pil heximer yang dikemas dalam 3 buah plastik klip bening.
Sementara, tersangka AM saat menjalani pemeriksaan mengaku biasa menjual barang haram tersebut dengan harga Rp 100 ribu untuk 15 butir pil heximer.
Kesempatan yang sama Kapolres mengimbau agar masyarakat Lampung Timur segera melaporkan ke kepolisian terdekat bila mengetahui peredaran narkoba termasuk obat-obatan yang tidak memiliki edar di wilayah masing-masing. (*)