Ketika hendak didekati, laki-laki itu mencoba melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya.
Unitreskrim bergerak dan mengamankan lelaki yang diketahui bernama JM, warga Pekon Paku Negara, Kecamatan Pesisir Selatan.
"Selanjutnya tim melakukan pengecekan sepeda motor yang dibawa tersangka JM. Ternyata motor Honda BeAt warna hitam BE 4918 XE memiliki laporan polisi untuk tindak pidana curanmor," papar Iptu Juni.
Tim melakukan pengembangan. JM mengaku sepeda motor itu hasil curian. Ia mendapatkan dari SM dan tersangka RY.
BACA JUGA: Sempat Viral, DPO Tersangka Narkoba di Stasiun KA Blambangan Berhasil Diringkus
"Setelah mendapati informasi tersebut, tim menuju lokasi yang diketahui kediaman tersangka SM dan RY," urainya.
Polisi menggeledah sebuah rumah dan mendapati SM serta RY. Keduanya langsung diamankan dan dibaw ake Mapolsek Bengkunat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti motor Honda BeAt BE 4918 XE dan tiga motor Honda Revo tanpa bodi pelindung dan pelat nomor.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 dan 480 KUHP,” tegas Iptu Juni.
BACA JUGA: Terekam Jelas di Video Viral, Tapi Wakil Ketua DPRD Depok Tak Mengaku Injak Sopir Truk
Sebelumnya, anggota Unitreskrim Polsek Pesisir Tengah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa 26 Juli 2022.
Mereka adalah HY (33), warga Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat serta BR (42) dan MJ (34), keduanya warga Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan melalui Panit I Ipda Kasiyono mengatakan, pencurian tersebut terjadi di Pekon Seray, Pesisir Tengah, Sabtu 16 Juli 2022.
Korbannya adalah M. Okta Yesan Jaya, warga Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah.
BACA JUGA: Ambil Sikap Terkait Kasus Suap di MA, Komisi Yudisial Siap Ikut Periksa Hakim yang Terlibat
Motor Honda BeAt BE 2737 XC miliknya raib di depan tempat pemakaman umum (TPU) Durian Bungkuk, Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah.