RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Way Tuba mengamankan DS alias Rojak (48), warga Kotabaru Selatan, Oku Timur Sumsel.
Rojak diamankan lantaran diduga menjadi salah satu dari pemuda yang melakukan tindak pidana pengeroyokan atau premanisme di salah satu warung (kafe) karoke di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby menyatakan, kejadian pengeroyokan itu terjadi pada Minggu dini hari, pada 7 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kala itu, Rojak dan beberapa rekannya juga melakukan pengeroyokan kepada korban RS, sehingga korban sendiri langsung dilarikan ke rumah sakit.
BACA JUGA:Penawaran Terbaru Vivo Y29 5G di Bulan Januari 2025, Masih di Kelas HP Low Budget Dengan RAM 8GB
"Saat itu korban sedang di warung A, kemudian mendengar ada suara keributan di warung J, lalu korban masuk dan bertanya ada apa kenapa kok ribut dan dijawab oleh salah satu rekan pelaku mau apa kamu," jelas Kapolsek.
Selanjutnya pelaku dan rekannya langsung memukul dan mengeroyok korban, serta memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman merek Bir.
"Di saat itu korban berteriak minta tolong lalu datang saksi A memisahkan dan melerai keributan, kemudian pelaku pergi dan korban pulang lalu melapor ke Polsek Way Tuba untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Atas laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga ahirnya pada Selasa 14 Januari 2025 sekitar pukul 00.15 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Way Tuba mendapatkan informasi dari warga bahwa diduga tersangka berada di area parkiran Pasar Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Promo Indomaret Kamis 16 Januari 2025, Dapatkan Diskon Deodorant Wanita Rp 17 Ribu
Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi yang dimaksud hingga akhirnya diduga satu pelaku pengeroyokan berhasil diamankan tanpa disertai perlawanan.
"Kini pelaku telah diamankan di Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan kami jerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Kapolsek.