METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendata ulang perizinan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) di Kota Metro.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui jumlah pasti UMKM yang masih aktif dan tidak.
Kepala DPMPTSP Kota Metro Denny Sanjaya mengatakan, validasi data UMKM dimaksudkan agar seluruh unit usaha dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Validasi UMKM ini dilakukan untuk kita mengetahui, masih aktif atau tidak UMKM ini. Apalagi usai Pandemi Covid, kita kan juga mau lihat apakah UMKM sudah tutup atau masih lanjut, atau malah ada UMKM yang baru. Nah untuk itu, kita perlu validasi,” ujarnya.
BACA JUGA:Debu Pembakaran Tebu Serang Rumah Warga
Denny mengatakan, yang tercatat oleh DPMPTSP saat ini sekitar 1.215 lebih unit usaha dari 14 ribu data UMKM yang telah memiliki NIB.
Untuk itu, hingga saat ini validasi masih terus dilakukan, apakah 14 ribu data UMKM tersebut masih aktif atau tidak.
“Saat ini kita tengah validasi data dari UMKM. Data yang masuk ini dari Dinas UMKM ada sekitar 14 ribu unit usaha. Kita ini mau tahu, apakah mereka masih aktif atau tidak. Agar pelaku usaha yang masih aktif ini, semuanya bisa memiliki NIB,” tandasnya.
Diketahui, DPMPTSP Kota Metro, Provinsi Lampung, mengebut untuk meningkatkan pendaftaran perizinan NIB bagi pelaku UMKM.
BACA JUGA:Laksanakan Arahan Pemerintah, PLN Fokus pada Program Uji Coba Kompor Listrik
DPMPTSP pun langsung jemput bola ke 22 kelurahan yang ada di Kota Metro. (*)