Lalu, berdasarkan keterangan sementara dari WP bahwa ia mendapatkan sabu dari DA. Sementara DA mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk dugaan, DA merupakan pemasok yang cukup besar, dengan adanya temuan plastik besar yang terendam luapan air sehingga diperkirakan sabu mencair,” jelasnya.
Ia menambahkan, terhadap kedua pelaku dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap keduanya dipersangkakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)