Iklan Bos Aca Header Detail

Curi 4 HP, Warga Talang Padang Tanggamus Lampung Ditangkap

Curi 4 HP, Warga Talang Padang Tanggamus Lampung Ditangkap

Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Lampung Tangkap Pencuri 4 HP di Pekon Sukarame--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil menangkap tersangka kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) menyasar 4 handphone yang terjadi di Dusun Banjar Wangi, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono melalui keterangan tertulis disampaikan seksi humas polres Tanggamus mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap adalah AH (43), warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka AH ditangkap saat berada di Pekon Suka Negeri Jaya, Talang Padang, Tanggamus, Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K. Sabtu 03 Agustus 2024 sore.

AKP Bambang mengungkapkan pelaku AH ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan dari Wiwi (20), warga Talang Padang, yang kehilangan handphone di kontrakannya di Dusun Banjar Wangi, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang.

BACA JUGA:Ken Setiawan: Fakta Pelaku Teroris Korban Doktrin Sakral Kafir dan Jihad

BACA JUGA:Kolaborasi Media Jadi Strategi Adaptasi Perubahan Zaman, Disway dan B-Universe Jalin Kerjasama

Barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y16 warna Drizzling Gold milik korban ditemukan di saku celana pelaku. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku AH di Pekon Banding Agung.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa satu unit handphone merk Oppo A17K warna biru, satu unit handphone merk Oppo A31 warna hijau putih, dan satu unit handphone merk Samsung A01 warna hitam milik korban dan teman korban," ungkapnya.

Dijelaskan AKP Bambang, kronologis kejadian pada hari Kamis, 25 Juli 2024 diketahui korban sekitar pukul 06.00 WIB di rumah kontrakan korban telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pada saat kejadian, korban Wiwi sedang tidur di rumah bersama saksi Santi. Pagi harinya, korban tidak mendapati handphone Vivo Y16 warna Drizzling Gold, Oppo A17K warna biru, Oppo A31 warna hijau putih, dan Samsung A01 warna hitam telah hilang dan pintu rumah dalam keadaan terbuka.

BACA JUGA:BRI Borong 4 Kategori Penghargaan di Malam Apresiasi Emiten 2024

BACA JUGA:Brand Value BRI Meroket 30 Persen Jadi USD11,25 Miliar, Catatkan Pertumbuhan Tertinggi di Asia Tenggara

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 4 handphone senilai Rp5 juta dan korban melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus," jelasnya.

AKP Bambang menyebut, bardasarkan keterangan tersangka AH, bahwa ia datang ke TKP dengan jalan kaki pada pukul 04.30 WIB dan memasuki kontrakan lewat pintu depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: