RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung menyebut kembali memperluas penerima bantuan dari alokasi khusus 2 persen dana transfer umum (DTU) sebagai bantuan sosial.
Di mana sebelumnya penerima bakal menerima Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, menjadi Rp250 ribu per bulan selama tiga bulan.
Hal ini disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memimpin Rapat Persiapan Pengarahan Presiden RI terkait Pengendalian Inflasi Daerah dan Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia (BBI), di Mahan Agung, Senin 26 September 2022.
"Bantuan sosial tersebut berupa uang sebesar Rp250 ribu per bulan atau total Rp750 ribu selama 3 bulan mulai Oktober sampai Desember yang akan disalurkan kepada 104.000 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang diambil dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)," kata Arinal.
BACA JUGA:Warek Bidang Kemahasiswaan Unila Buka Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi Pendidikan Profesi Guru FKIP
Arinal mengatakan hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI, bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan dukungan berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) di luar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.
"Penerimanya juga nantinya, merupakan KPM yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk apapun, terdiri dari klaster UMKM, nelayan, ojek online," katanya.
Gubernur juga menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk mengalokasikan bantuan sosial ke dalam bentuk alat-alat/sarana produktif, dikarenakan angka inflasi Lampung yang tidak termasuk dalam kategori tinggi, selama tidak melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku.
Dalam rapat itu juga membahas dan mengantisipasi dampak inflasi, menjaga daya beli masyarakat, melindungi kelompok rentan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
BACA JUGA:BPS Mesuji Data Regsosek secara Door to Door
"Selain itu, hasil rapat ini juga akan dilaporkan kepada Presiden pada Kamis mendatang," ujar Gubernur.
Sementara Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, Sumitro mengatakan secara total dana transfer umum Se Provinsi Lampung sebesar Rp3,35 triliun.
Dari jumlah ini yang masuk untuk penanganan dampak inflasi minimal 2% seluruh pemda Provinsi, 13 Kab dan 2 Kota ada Rp77,95 miliar.
BACA JUGA:Untuk Gaji dan Tunjangan 1.166 P3K, Tahun 2023 Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp 98 Miliar
"Dari Rp77,95 miliar itu, untuk bansos ada Rp44,74 miliar, penciptaan lapangan kerja ada Rp9,77 miliar, subsidi transportasi Rp0,93 miliar dan perlindungan sosial lainnya Rp22,50 miliar," katanya. (*)