LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.DISWAY.ID - Polsek Melinting, Lampung Timur, mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada awal September 2022 lalu.
Tersangka yang terlibat kasus curanmor tersebut adalah GW (23), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Melinting Iptu Saipullah menjelaskan, GW diduga terlibat dalam aksi curanmor Honda Kharisma milik Ahmad Mustofa (24), warga Desa Wana, Kecamatan Melinting.
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada Kamis 1 September 2022 pukul 01.30 WIB. Modusnya, tersangka bersama rekannya mencongkel jendela rumah rumah korban. Kemudian, membawa kabur sepeda motor korban.
Kejadian itu baru diketahui korban ketika ada tetangga yang membangunkannya karena melihat pintu depan rumahnya terbuka lebar.
Saat terbangun, korban tidak melihat sepeda motor yang sebelumnya berada di ruang tengah.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Melinting berhasil mengidentifikasi tersangka yang telah diamankan Polsek Mataram Baru, Rabu 21 September 2022 lalu.
Benar saja. Saat diperiksa petugas Polsek Melinting pada Senin 26 September 2022, tersangka mengaku sebagai pelaku curanmor di rumah Mustofa.
“Kini tersangka masih diamankan Polsek Mataram Baru guna pengembangan penyidikan atas kasus di wilayah setempat,” jelas Iptu Saipullah.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Mataram Baru, Lampung Timur, mengamankan tersangka kasus curanmor. Tersangka adalah GW (23), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudi menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku sejumlah aksi curanmor.
Antara lain, aksi curanmor Honda Supra Fit milik Suparni (38), warga Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama rekannya pada 1 September 2022 lalu.
BACA JUGA:Disnakertrans Kota Metro: Perusahaan Harus Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan