Soal Inpres Randis Listrik, Begini Tanggapan Sekda Kabupaten Mesuji

Selasa 27-09-2022,16:50 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Syamsuddin mendukung penuh instruksi presiden tersebut. Sehingga, dirinya siap mendukung inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai randis.

"Kami masih menunggu juknis dari pemerintah pusat terkait dengan pengadaan mobil listrik tersebut," ungkap Syamsuddin, Selasa 27 September 2022.

Terkait dengan penganggaran tahun 2023, sambung Syamsuddin, hal itu sudah tidak mungkin dilakukan. Sebab, KUA PPAS sudah tersusun.

"Belum lagi sarana dan prasarana pendukungnya belum ada seperti stasiun pengisian energi listriknya jangan sampai ketika kita sudah ada randis listrik masih kesulitan energi listriknya," ujarnya.

Menurutnya, apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat, tentu telah melalui berbagai pertimbangan yang matang.

"Pastinya Pemkab Mesuji mendukung hal tersebut," Tegasnya.

Untuk Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

Isinya, tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 13 September 2022.

Peraturan tersebut memiliki maksud untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle.

Yaitu sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (pemda). Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan yakni sejak 13 September 2022. (*)

Kategori :