Maka, kata Eva Dwiana, Pemkot Bandar Lampung telah menganggarkan sekitar Rp 11 miliar di APBD Perubahan 2022 yang sudah disahkan pada 23 September 2022 lalu.
Saat ini tengah dibahas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Terkait pengakuan adanya gaji P3K yang telah ditransfer pemerintah pusat sebesar Rp 43 miliar, Eva Dwiana meluruskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Karena kembali ke poin pertama, bahwa gaji P3K dibebankan ke APBD. Permasalahan gaji P3K ini hampir terjadi di seluruh daerah dan selalu menjadi bahasan utama saat rapat Apeksi," ungkapnya.
BACA JUGA:Untuk Gaji dan Tunjangan 1.166 P3K, Tahun 2023 Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp 98 Miliar
Dirinya menjelaskan bahwa semua belanja negara harus disusun dalam APBD. Khusus gaji P3K guru ini, APBD 2022 telah disusun Oktober 2021.Namun, guru diterima P3K mendapat SK Februari dan Maret 2022. (*)