LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur boleh bernafas lega.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji guru PPPK.
Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M. Jusuf menjelaskan, total guru PPPK sebanyak 1.295 orang.
Dari jumlah tersebut untuk 681 diantaranya yang masuk tahap 1 telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 26 Agustus 2022. Kemudian, 681 menerima SK pengangkatan pada 27 September 2022.
BACA JUGA:Delapan Pejabat Lampung Barat Ikut Uji Kompetensi Seleksi JPTP, Hasilnya
"Pemkab sudah membayarkan gaji PPPK tahap 1 yang telah menerima SK pengangkatan," jelas M. Jusuf didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Lampung Timur Sukismanto Aji, Selasa 27 September 2022.
Sukismanto Aji menjelaskan, untuk pembayaran gaji PPPK tersebut, pemkab telah mengalokasikan anggaran Rp 25 miliar. Itu untuk pembayaran gaji PPPK selama 5 bulan atau Rp 5 miliar per bulan.
"Setelah menerima SK, maka gaji PPPK segera dibayarkan sesuai dengan terhitung mulai tanggal tugasnya," terang Sukismanto Aji.
Diberitakan sebelumnya, harapan para guru honor yang lulus uji kompetensi sebagai PPPK tahap 1 untuk mendapatkan SK pengangkatan, terkabul.
Hal itu setelah Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo membagikan SK pengangkatan kepada 681 PPPK tahap 1, Jumat 26 Agustus 2022 lalu.
"Pengangkatan PPPK dilaksanakan dalam rangka memenuhi SDM di bidang pendidikan," jelas M. Dawam Rahardjo dalam acara yang berlangsung di Gedung Pusiban Sukadana.
Dalam kesempatan tersebut M. Dawam Rahardjo berpesan kepada para PPPK yang baru mendapatkan petikan SK, dapat mengembangkan kompetensi diri dan pengembangan kapasitas SDM.
Pasalnya, di era globalisasi yang semakin maju ini, sarat dengan persaingan dan tantangan. "PPPK guru harus mengembangkan diri demi meningkatkan kualitas pendidikan di Lampung Timur," pesannya.
BACA JUGA:Satu Abad PSHT