Selain itu, para PPPK diharapkan bekerja dengan baik dan mematuhi aturan disiplin pegawai.
"Bila PPPK melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana larangan yang tertuang dalam perjanjian kerja akan diberikan sanksi ringan, sedang, dan berat sampai dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja," tegas M. Dawam Rahardjo.
M. Dawam Rahardjo juga menekankan kepada PPPK agar melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya guna menjadikan generasi penerus bangsa yang cerdas dan berakhlak baik.
Serta bekerja dengan ikhlas dalam memberikan pelayanan di bidang pendidikan.
BACA JUGA:Polisi Kembali Ringkus Tiga Warga Perusakan Stasiun KAI Blambangan Pagar
"Tugas guru PPPK sama dengan yang berstatus ASN. Laksanakan tugas secara profesional dan penuh tanggung jawab," imbuhnya. (*)