Ino melanjutkan bahwa 12 pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 Ayat 1, 3e, 4e, 5e KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.
"Sedangkan tersangka tindak pidana penadah barang hasil curian melanggar Pasal 480 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun Penjara," pungkasnya. (*)