September Ini Polisi Ringkus 13 Tersangka Curanmor yang Beraksi di Kota Bandar Lampung

Rabu 28-09-2022,16:00 WIB
Reporter : M. Tegar Mujahid
Editor : Anggri Sastriadi
September Ini Polisi Ringkus 13 Tersangka Curanmor yang Beraksi di Kota Bandar Lampung

Ino melanjutkan bahwa 12 pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 Ayat 1, 3e, 4e, 5e KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.

"Sedangkan tersangka tindak pidana penadah barang hasil curian melanggar Pasal 480 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun Penjara," pungkasnya. (*)

Kategori :