September Ini Polisi Ringkus 13 Tersangka Curanmor yang Beraksi di Kota Bandar Lampung

Rabu 28-09-2022,16:00 WIB
Reporter : M. Tegar Mujahid
Editor : Anggri Sastriadi

Ino melanjutkan bahwa 12 pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 Ayat 1, 3e, 4e, 5e KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.

"Sedangkan tersangka tindak pidana penadah barang hasil curian melanggar Pasal 480 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun Penjara," pungkasnya. (*)

Kategori :