Ada Dugaan Pelanggaran ASN di Penjaringan Caleg PDIP, Bawaslu Bandar Lampung Surati Bawaslu Provinsi

Rabu 28-09-2022,19:29 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Dina Puspa

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.DISWAY.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengirim surat kepada Bawaslu Provinsi Lampung.

Surat bernomor 046/PM.O1 O2/K LA-14/09/2022 perihal Permohonan Penerusan Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah itu, dijelaskan di poin kedua bahwa Bawaslu kabupaten/kota berkewajiban menyampaikan laporan hasii pengawasan kepada Bawasiu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.

Hal ini merujuk pada Pasal 104 huruf c Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 a quo.

BACA JUGA:Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 di Kota Metro Melebihi Kuota

Kemudian di poin ketiga dijelaskan, merujuk pada Pasal 9 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 a quo bahwa Pegawai ASN harus bebas dan pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

Di poin selanjutnya dijelaskan, berdasarkan pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 a quo bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden, wakil presiden, calon kepala daerah wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Derwakilan Rakyat Daerah.

Memberikan dukungan dengan cara: membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

BACA JUGA:Mahasiswa Baru Universitas Malahayati Mengikuti PKKMB

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota memberikan dukungan pada Jumat 26 September 2022, Bawaslu Kota Bandar Lampung mendapatkan informasi awal dugaan pelanggaran berupa dokumentasi foto yang dikirim melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Bahwa atas nama I Nyoman Setiawan sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung ikut mendaftarkan atau mendampingi bakai calon anggota legislatif DPR Republik Indonesia atas nama Ketut Suwendra, ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Lampung Tengah.

I Nyoman Setiawan mendampingi Ketut Suwendra dalam agenda panjaringan bakal calon anggota legislatf DPR RI Daerah Pemilihan Lampung II. Penjaringan yang diselenggarakan oleh DPD PDIP Provinsi Lampung. Bertempat di kantor DPD PDIP Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung oada tanggal 6-25 September 2022.

Bawaslu Kota Bandar Lampung menyampaikan informasi awal dugaan pelanggaran non-tahapan ASN yang dilakukan oleh I Nyoman Setiawan sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.

BACA JUGA:September Ini Polisi Ringkus 13 Tersangka Curanmor yang Beraksi di Kota Bandar Lampung

"Dan bermohon kepada Ketua Bawaslu Provinsi Lampung untuk dapat meneruskan informasi awal dugaan pelanggaran dimaksud kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Candrawansah dalam surat itu, Rabu 28 September 2022. (*) 

Kategori :