BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Teka-teki tentang pemanggilan pejabat Pemkot Bandar Lampung oleh Inspektur Jenderal Kemendagri pada Rabu, 28 September 2022 belum ada informasi terbaru.
Hal tersebut terungkap saat Radarlampung.co.id mencoba mengkonfirmasi kepada para pejabat pemkot Bandar Lampung tersebut.
Yang pertama, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya saat dihubungi via sambungan telepon dan pesan singkat sms meski tersambung. Namun, tidak ada jawaban.
Hingga pukul 22.40 WIB namun tidak ada jawaban.
Senada dengan Sekda, Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robby Suliska juga tak menjawab pesan singkat ke nomor WhatsApp pribadinya.
Sementara itu, Kepala Dinas (kadis) Pendidikan kota Bandar Lampung Eka Apriana juga tak kunjung menjawab pesan singkat ke nomor WhatsApp pribadinya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi curhatan guru honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bandar Lampung.
Para guru P3K Kota Bandar Lampung curhat kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny, Jakarta, Senin pagi 26 September 2022.
Mereka mengeluhkan gaji mereka yang belum dibayar selama 9 bulan terakhir. Hotman Paris pun mengunggah curhatan para grup P3K ini di media sosial sehingga viral.
Dari data yang diterima Radarlampung.co.id Senin malam 26 September 2022, Irjen kemendagri mengirimkan undangan rapat. Undangan tersebut bernomor 005/2620/IJ.
Surat tersebut bersifat segera. Dan ditandatangani oleh Sekretaris Irjen Kemendagri Muhammad Nur. Ada 8 pihak yang masuk daftar undangan rapat tersebut.
Yakni Inspektur Khusus, Inspektorat Jenderal; Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah; Kepala Biro Kepegawaian, Sekretaris Jenderal; dan Badan Kepegawaian Negara Regional Provinsi Lampung; Inspektur Provinsi Lampung.
Kemudian, Wali Kota Bandar Lampung beserta Sekretaris Daerah (selaku ketua TPAD), Inspektur Kota dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPKAD dan Kepala BKD (membawa dokumen LK tahun 2021, DIPA APBD Tahun 2022, dan peraturan wali kota terkait).
Berikutnya, APIP Inspektorat Khusus; serta TU Inspektorat Khusus.
Surat tersebut berbunyi: Sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat terkait belum dibayarkan hak guru sebagai PPPK Kota Bandar Lampung, akan dilaksanakan rapat koordinasi.