BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG.CO.ID - Polisi meringkus salah satu penadah yang membeli barang curian milik dua pelaku KN dan PI.
Pelaku penadah itu berinisial HS (22) yang diringkus pada Kamis 29 September 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, di wilayah Tanjungkarang Timur.
"Barang perhiasan milik korban yang sudah dijual kepada penadahnya yang berinisial HS (22)," jelas Kapolsek Panjang Kompol M. Joni Kepada radarlampung.co.id pada Jumat 30 September 2022.
Saat ini selain penadah HS dua pelaku KN (46) dan MI (48) masih melakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan oleh tim Riksa Reksrim Polsek Panjang dibawa ke Polsek Panjang.
"Akibat dari peristiwa tersebut terhadap pelaku pencurian akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan terhadap Penadahnya dikenai Pasal 480 KUHP diancam pidana penjara paling lama empat tahun" jelas Kompol Joni.
Kompol Joni menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada lagi terutama yang mengaku sebagai petugas baik dari pemerintahan ataupun instansi lainnya, yang akan memberikan bantuan sosial harus lebih cermat lagi dan jangan mudah percaya,
"Bila menemukan hal tersebut bisa segera menghubungi pamong setempat atau Bhabinkamtibmas yang ada di wilayahnya," pungkasnya. (*)