Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mengurusi ongkos transportasi dari lokasi produksi ke pasar. Ongkos distribusi ini bisa ditanggung oleh APBD, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Airlangga, pemda bisa membantu produksi maupun transportasi untuk menjaga pasokan melalui Dana Transfer Umum (DTU) dan Belanja Tidak terduga (BTT) yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, pemda diminta mencermati tiga strategi untuk ikut mengendalikan inflasi di daerahnya masing-masing.
Pertama, penggunaan BTT yang didasarkan SE Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.
BACA JUGA:Mahasiswa Kedokteran Ikuti Sumpah Program Profesi Dokter, Ini Jumlahnya
Dua, butuh dukungan pemda sekitar dua persen dari Dana Transfer Umum untuk mengantisipasi dampak inflasi setelah adanya penyesuaian harga BBM.
Airlangga mengatakan, dari sisi pemerintah pusat, telah mengalokasikan Dana Insentif Daerah sebagai apresiasi bagi pemda yang berhasi mengendalikan inflasi.
Penilaian akan dititik beratkan pada kinerja pemda dalam pengendalian inflasi, yang dihitung berdasarkan realisasi inflasi Mei hingga Agustus 2022. (*)