BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus mafia tanah d Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Reynold Hutagalung memaparkan lima tersangka.
Pertama, SJO (80), warga Kemiling, Bandar Lampung, purnawirawan Polri. Perannya menjual objek tanah kepada AM (Adi Muliawan).
Tersangka membuat surat keterangan palsu ke dalam akta autentik kepada SYT (68), kepala Desa Gunungagung, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
BACA JUGA:Mantan Kepala Cabang Dealer Gelapkan Sepeda Motor, Tertangkap di Kos-Kosan
"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 900 juta," katanya.
Kemudian, tersangka SYT selaku kepala Desa Gunungagung, membuatkan surat keterangan palsu atas objek tanah. "Tersangka dapat imbalan uang Rp 1 juta," ujarnya.
Ketiga, SYN (52) warga Desa Srimenanti, Bandarsribawono, Lampung Timur, selaku camat Sekampung Udik, turut serta memalsukan surat keterangan.
"Membubuhkan tanda tangan dan cap stempel Kecamatan Sekampung Udik. Tersangka mendapat imbalan Rp 30 juta," ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Mafia Tanah di Lampung Selatan, Oknum Jaksa AM Masih jadi Saksi
Keempat, RA (41) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.
''Tersangka telah membuatkan AJB (Akta Jual Beli) objek tanah yang telah ditempati 55 KK (Kepala Keluarga) masyarakat Desa Malangsari," ujarnya.
Kelima, tersangka FBM (44), juru ukur BPN Lampung Selatan.
"Tersangka membuat surat palsu atau gambar ukur dan berita acara laporan kerja sehingga sertifikat tanah bisa diterbitkan. Tersangka mendapat imbalan Rp 2,5 juta," ungkapnya.