BACA JUGA:Soal Pelantikan Dekan FKIP Universitas Lampung, Ini Kata Plt. Rektor
Diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung selaku kuasa hukum warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Ditreskrimum Polda Lampung.
Sudah lima tersangka kasus mafia tanah yang ditetapkan Polda Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menyampaikan, pihaknya sudah menerima SP2HP dari penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. "Sudah kita terima. Sudah lima tersangka ditetapkan," katanya.
Sumaindra berharap, Polda Lampung bisa mengusut tuntas kasus mafia tanah di Desa Malangsari. "Kita akan terus mengawal. Kita harap Polda Lampung profesional dalam mengusut tuntas kasus ini," tegasnya.
BACA JUGA:Akhirnya, APBD Perubahan Pringsewu 2022 Disahkan
Sedangkan Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Reynold Hutagalung menyatakan pihaknya masih terus mendalami. "Kita proses pendalaman supaya penanganannya maksimal," katanya via WhatsApp.
Diketahui lima tersangka yang ditetapkan adalah pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Lampung Selatan RA (41); juru ukur BPN Lamsel FB (44); SY (52), warga Kecamatan Sribhawono, Lampung Timur; Kades Gunungagung, Kecamatan Sekampung Udik, SA (62); dan SO (70), warga Kemiling, Bandarlampung.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung berkomitmen mengawal konflik-konflik tanah yang terjadi di Sai Bumi Ruwa Jurai ini.
Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi setelah berorasi dalam unjuk rasa 'Usut Mafia Tanah' di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Selasa 27 September 2022.
BACA JUGA:Airlangga: Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Dibutuhkan Kendalikan Inflasi
"Saya mendukung perjuangan ini. Ada beberapa konflik tanah yang terus kita kawal. Begitu juga DPRD Lampung akan memperjuangkan masalah pupuk langka dan bibit yang sering telat dan lain-lain," kata Wahrul Fauzi Silalahi.
Mantan direktur LBH Bandar Lampung ini melanjutkan, dirinya juga terus mengawal terkait penegakan hukum konflik tanah di Desa Malangsari, Lampung Selatan.
Wahrul Fauzi Silalahi mengaku, mengawal dari upaya langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan.
Dia juga mengapresiasi kepolisian telah menangkap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah ini.
BACA JUGA:Mahasiswa Kedokteran Ikuti Sumpah Program Profesi Dokter, Ini Jumlahnya