Gaji Besar Tetap Dapat BSU, Begini Penjelasan Kemnaker RI

Senin 03-10-2022,19:44 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Dina Puspa

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Indonesia diketahui tengah melaksanakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai salah satu langkah peningkatan daya beli masyarakat.

BSU diketahui telah dilakukan sejak awal September 2022 lalu.

Namun bagaimana jika penerima BSU ternyata memiliki besaran gaji yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Dilansir radarlampung.co.id dari akun resmi Twitter @KemnakerRI pada Senin, 3 Oktober 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI melalui cuitannya mengatakan, jika diketahui ada penerima BSU tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka orang tersebut, akan mendapatkan sanksi.

BACA JUGA:Kapolres Lampung Barat Tekankan Tindakan Edukatif dan Humanis Dalam Operasi Zebra Krakatau

Sanksi akan diberikan dari Kemnaker RI karena dianggap telah memalsukan data.

Pengusaha atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya atau data valid, pengusaha atau pemberi kerja tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika penerima BSU tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, namun telah menerima BSU tersebut, maka penerima BSU yang tidak memenuhi syarat itu wajib mengembalikan BSU yang telah diterima ke rekening kas negara.

Pengembalian melalui sistem penerimaan negara yang dilakukan secara elektronik.

BACA JUGA:Aktor Lee Min-ho Ikut Berduka Atas Tragedi di Stadion Kanjuruhan

Sanksi yang diberikan oleh Kemnaker RI didasarkan pada Permenaker Nomor 10 tahun 2022, dalam Pasal 10 ayat 1 dan 2. (*)

Kategori :