
Berdasarkan surat tersebut, Pemkab Lampung Timur menerbitkan surat nomor 800/1324/22-SK/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN yang dilaksanakan mulai 11 Agustus hingga 5 September 2022.
Para tenaga non-ASN diwajibkan menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan untuk diverifikasi.
"Berkas yang telah terverifikasi masih dalam proses input data" terangnya.
Proses input data akan dilaksanakan hingga akhir September 2022 ini.
BACA JUGA:Viralnya Konten Prank KDRT Baim Wong, Komnas Perempuan dan Anak Desak Polisi Usut Baim Wong
"Hasil input data akan diteruskan kepada Kemenpan RB melalui aplikasi. Itu setelah melalui tahap uji publik," imbuhnya. (*)