Personel Polres Pringsewu Beda Nasib, Satu Dapat Reward, Lainnya Disanksi PTDH

Selasa 04-10-2022,19:50 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Alam Islam

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Selain memberikan penghargaan, Polres Pringsewu juga menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah seorang personel, Selasa 4 Oktober 2022.

Personel yang mendapat penghargaan adalah Bripka Heri Kiswanto. Sementara yang mendapat sanksi PTDH Brigpol FS.  

Ps. Paur Min Bag Logistik Polres Pringsewu Bripka Heri Kiswanto mendapat penghargaan karena memiliki dedikasi terbaik dan berkontribusi besar dalam proses pembangunan Mapolres Pringsewu yang prosesnya sudah selesai. 

Upacara pemberian reward dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin oleh Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

BACA JUGA: 2 Warga di Lampung Timur Edarkan Tramadol, Jenis Obat Apa Itu?

"Hal ini merupakan poin tersendiri. Di mana, selain ada personel yang melanggar dan menerima sanksi atau punishment, kita memberikan penghargaan atau reward bagi personel yang berprestasi. Sehingga ada kesinambungan dalam rangka pembinaan personel, khususnya pada Polres Pringsewu," tegas Kapolres AKBP Rio Cahyowidi. 

Upacara yang berlangsung di lapangan apel Mapolres Pringsewu dihadiri penerima penghargaan Bripka Heri Kiswanto, Wakapolres Kompol Doni, pejabat utama dan kapolsek jajaran. 

Sementara personel yang di-PTDH, yaitu Brigpol FS yang sebelumnya bertugas di Satuan Samapta Polres Pringsewu tak hadir.

"Kita semua berharap, ke depan agar seluruh personel Polres Pringsewu tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran. Apalagi yang berakibat serupa dengan personel yang saat ini di upacarakan PTDH, sehingga harus kembali sebagai warga masyarakat dengan melepas seluruh atribut sebagai anggota Polri," tegas AKBP Rio Cahyowidi.

BACA JUGA: Sekretaris DLH Bandar Lampung hingga KUPT Diperiksa Kejati

Dilanjutkan, upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memotivasi personel untuk meningkatkan kinerja dan prestasi. 

Kemudian memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Baik disiplin maupun kode etik profesi Polri.

Kapolres memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk terus melakukan pengawasan dan tidak bosan mengingatkan kepada anggotanya.

"Pada prinsipnya, tidak ada atasan yang tidak sayang terhadap anggotanya. Namun jika ternyata ada anggota yang tidak bisa dibina dan bisa berdampak buruk bagi citra kepolisian, terpaksa harus di tindak tegas," tandasnya.

BACA JUGA: 'Gentayangan' Saat Jam Kerja? ASN Nakal Wajib Baca Warning Ini!

Kategori :