Dor! Timah Panas Bersarang di Kaki Begal

Rabu 05-10-2022,23:31 WIB
Editor : Yuda Pranata

Adapun tersangka yang telah diamankan, AP (23) warga Desa Sura, Kecamatan Runjung Agung, BL (30), warga yang sama.

Kedua Tersangka berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres OKU Selatan dikediaman pelaku, pada Hari Selasa 4 Oktober 2022.

Sedangkan, 2 Tersangka lainnya sedang saat ini masih Dalam Pencarian Orang (DPO) Polres OKU Selatan yakni RN (30) warga Desa Sura, IR warga yang sama.

"Mereka rata-rata dihadiahi timah panas lantaran hendak melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga Anggota melakukan tindakan terukur," ucapnya.

BACA JUGA:Kelola DTKS, Dinas Sosial Pringsewu Andalkan 'Emak'

Dari hasil penangkapan terhadap para tersangka, sambungnya, Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 Unit HP Samsung Galaxy A11, A12, 3 unit Motor Honda Beat, 1 Honda Revo dan 1 Bilah senjata Tajam jenis Pisau.

“Kedua Tersangka yang telah kita amankan akan dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 22 KUPidana, dengan ancaman pidana paling lama 12 Tahun Penjara," tandasnya. (*)

Kategori :