Selanjutnya, dari tersangka AI (23) warga Kecamatan Mataram Baru yang diamankan, Kamis 15 September 2022 lalu.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 105 butir pil Hexymer yang dikemas dalam 11 klip bening.
Sepekan sebelumnya, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan WM (24) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Rabu 7 September 2022.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 51 butir pil heximer yang dikemas dalam 4 plastik klip bening dan uang tunai Rp200 ribu.
BACA JUGA:Bertahun-tahun Bekerja sebagai Pegawai, 439 PNS Disumpah
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 196 junto (Jo) Pasal 98 Ayat (2) ,(3) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 197 Jo 106 Ayat (1),(2) UU RI No 11 tahun 2002 tentang Cipta kerja. (*)